Pemilu  

Sidang Lanjutan PHPU Pilgub Sumut di MK Digelar 22 Januari 2025

MEDAN Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Rabu, 22 Januari 2025. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan diajukan oleh pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, yang menjadi pihak terkait dalam sengketa tersebut, telah menyiapkan jawaban tertulis yang akan dibacakan dalam sidang. Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis, menyatakan bahwa jawaban tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta hasil pengawasan selama proses pemilihan, penghitungan suara, hingga penetapan calon kepala daerah.

“Bawaslu akan membacakan jawabannya secara singkat dan padat dalam sidang besok. Semua laporan kecurangan yang kami terima telah kami sampaikan dalam bentuk keterangan tertulis kepada MK,” ujar Aswin, Senin (20/1/2025). Sidang pendahuluan sengketa Pilkada Sumut sebelumnya telah berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025. Dalam persidangan tersebut, tim hukum pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan Yance Aswin mendalilkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *