JAKARTA -Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menjelaskan alasan di balik keputusan menjalankan sidang dugaan pelanggaran etik secara tertutup. Dalam keterangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/3/2024), Palguna menegaskan bahwa Peraturan MK secara tegas menyatakan bahwa sidang etik harus dilakukan secara tertutup.
“Ya memang PMK-nya ngomong begitu, seharusnya tertutup,” ungkap Palguna, menegaskan ketentuan yang ada.
Namun, Palguna juga mengakui pertimbangan Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK yang memiliki pandangan berbeda terkait keterbukaan sidang etik. Menurutnya, Prof. Jimly berpendapat bahwa jika yang menjadi pelapor hanya pihak tertentu tanpa kepentingan yang lebih luas, maka sidang dapat dilakukan secara terbuka. Namun, jika yang menjadi terlapor adalah hakim, maka sidang harus dilakukan secara tertutup.