MEDAN –Kodam I Bukit Barisan telah menetapkan Serka H sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan korban, Andreas Sianipar (44), meninggal dunia. Serka H kini ditahan di Denpom I Bukit Barisan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapendam I BB, Mayjen Rio Firdianto, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Serka H. “Statusnya tersangka. Sudah dua minggu lalu. Ditahan di Denpom I BB,” ungkap Rio dalam konferensi pers di Kodam I BB pada Jumat (27/12/2024). Namun, Rio tidak merinci tanggal pasti penetapan status tersebut.
Menurut Rio, penetapan status tersangka ini didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan oleh pihak Kodam I Bukit Barisan bersama Polrestabes Medan. “Saksi-saksi menjelaskan, dia (melakukan aksi) aniaya itu langsung dimasukkan mobil, langsung tersangka,” jelas Rio.