BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Benarkah Wanita Haid Dilarang Ziarah Kubur? Simak Fatwa Ulama

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 07:33 WIB
28 view
Benarkah Wanita Haid Dilarang Ziarah Kubur? Simak Fatwa Ulama
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Pertanyaan tentang apakah wanita yang sedang haid boleh melakukan ziarah kubur dan membaca Al-Fatihah sering kali muncul di benak banyak umat Muslim. Terutama ketika ada acara ziarah kubur keluarga atau kerabat. Lantas, bagaimana hukum yang berlaku?

Baca Juga:

Dalam kitab Fiqih Wanita Edisi Lengkap karya M. Abdul Ghoffar E.M, dijelaskan bahwa hukum ziarah kubur untuk wanita, termasuk yang sedang haid, dapat dilihat dalam beberapa hadits. Salah satunya adalah riwayat yang mengisahkan peristiwa di zaman Rasulullah SAW. Pada awalnya, beliau melarang ziarah kubur, namun kemudian membolehkannya karena terdapat banyak manfaat dalam berziarah, termasuk mengingatkan kita pada kehidupan akhirat.

Baca Juga:

Beberapa ulama menafsirkan bahwa larangan ziarah kubur untuk wanita ada kaitannya dengan potensi berlebihan dalam berziarah yang dapat menimbulkan dampak negatif, seperti mengabaikan kewajiban kepada suami. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi yang menyebutkan bahwa larangan tersebut berlaku untuk wanita yang berziarah secara berlebihan, bukan pada ziarah kubur itu sendiri.

Terkait dengan wanita yang sedang haid, mayoritas ulama sepakat bahwa tidak ada masalah jika wanita haid melakukan ziarah kubur. Pasalnya, ziarah kubur bukanlah ibadah yang mensyaratkan kesucian seperti halnya shalat atau thawaf. Ziarah kubur lebih bertujuan untuk mengingatkan kita tentang kematian dan akhirat, yang tetap relevan untuk dilakukan oleh wanita yang sedang haid.

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Fatihah?

Mengenai apakah wanita haid diperbolehkan membaca Al-Fatihah atau ayat-ayat Al-Qur'an saat berziarah kubur, Buya Yahya menjelaskan bahwa wanita haid tetap dibolehkan membaca Al-Qur'an, asalkan tidak menyentuh mushaf dan niat membaca ayat tersebut sebagai zikir. Menurut Buya Yahya, membaca ayat-ayat Al-Qur'an dalam rangka berzikir diperkenankan meskipun dalam kondisi haid, yang bertujuan untuk mendapatkan perlindungan dari Allah dan mengingatkan diri tentang kematian serta kehidupan setelahnya.

Bacaan Ziarah Kubur untuk Wanita

Selain membaca Al-Fatihah, ada juga doa yang dapat dibaca saat berziarah kubur. Sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada Aisyah, ketika bertanya apa yang harus dibaca untuk penghuni kubur, beliau menyarankan untuk mengucapkan doa:

"Semoga kesejahteraan senantiasa dilimpahkan kepada para penghuni makam dari kalangan kaum mukminin dan kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita, baik yang wafat lebih dahulu maupun yang masih hidup. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian."

Dengan demikian, wanita haid tidak hanya diperbolehkan berziarah kubur, tetapi juga dapat mengucapkan doa atau zikir yang mendalam tanpa melanggar ketentuan agama. Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa mengingat mati dan kehidupan setelahnya.

(dc/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan: Tradisi Menghormati Leluhur dan Merenungkan Kehidupan
5 Amalan Malam Nisfu Syaban untuk Wanita Haid: Mendapatkan Keberkahan Tanpa Salat
5 Zikir Utama Malam Nisfu Syaban Beserta Artinya untuk Mendekatkan Diri pada Allah
Pemprov DKI Jakarta Gelar Malam Muhasabah dan Dzikir di Monas untuk Sambut Tahun Baru 2025
Panas! Projo Mempertanyakan Kesehatan Pengkritik Permintaan Maaf Jokowi: Anda Sehat?
Rangkaian HUT ke-79 RI: Zikir Nasional Hingga Upacara di IKN dan Jakarta
komentar
beritaTerbaru