BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Menelaah Poligami dalam Islam: Dalil, Hikmah, dan Batasannya

Redaksi - Sabtu, 08 Februari 2025 09:45 WIB
239 view
Menelaah Poligami dalam Islam: Dalil, Hikmah, dan Batasannya
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Poligami merupakan salah satu ketentuan dalam Islam yang diperbolehkan bagi laki-laki dengan syarat tertentu. Namun, Islam tidak membolehkan poliandri, yaitu seorang wanita memiliki lebih dari satu suami dalam satu waktu. Ketentuan ini memiliki dasar dalam Al-Qur'an dan hadis serta mengandung hikmah yang perlu dipahami lebih dalam.

Dalil Al-Qur'an tentang Poligami

Baca Juga:

Poligami dalam Islam didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur'an, Surah An-Nisa ayat 3:

Baca Juga:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (apabila kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (QS. An-Nisa: 3)

Dalam ayat ini, Allah SWT mengizinkan seorang laki-laki menikahi lebih dari satu wanita, dengan batas maksimal empat istri. Namun, syarat utama yang harus dipenuhi adalah keadilan. Jika seorang pria khawatir tidak dapat berbuat adil, maka dia dianjurkan untuk menikahi satu istri saja.

Mengapa Poliandri Dilarang dalam Islam?

Dalam Islam, seorang wanita tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu suami dalam satu waktu. Larangan ini dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 24:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ

"Dan (diharamkan atas kalian) wanita yang bersuami, kecuali yang dimiliki oleh tangan kanan kalian (budak yang kalian miliki) sebagai ketetapan dari Allah atas kalian." (QS. An-Nisa: 24)

Ayat ini menunjukkan bahwa wanita yang telah bersuami tidak boleh menikah lagi sebelum berpisah dengan suaminya yang sah.

Selain itu, dalam hadis riwayat Ahmad dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَجْمَعُ بَيْنَ امْرَأَةٍ وَرَجُلَيْنِ فِي نِكَاحٍ وَاحِدٍ

"Tidak boleh seorang wanita menikahi dua laki-laki dalam satu waktu." (HR. Ahmad & Tirmidzi)

Hikmah dan Manfaat Poligami dalam Islam

1. Menjaga kesejahteraan wanita dan anak yatim

Poligami diperbolehkan sebagai bentuk perlindungan terhadap wanita, terutama bagi mereka yang membutuhkan nafkah dan perlindungan.

2. Menjaga keseimbangan sosial

Dalam kondisi tertentu, seperti ketika jumlah wanita lebih banyak dibanding laki-laki akibat peperangan atau bencana, poligami dapat menjadi solusi untuk mengurangi angka janda dan anak yatim yang terlantar.

3. Menjaga keturunan yang sah

Dalam Islam, keturunan yang jelas nasabnya sangat penting. Jika poliandri diperbolehkan, maka keturunan tidak akan jelas siapa ayah biologisnya, yang dapat menimbulkan kekacauan dalam sistem keluarga.

4. Menjaga stabilitas rumah tangga

Dengan adanya aturan ketat dalam poligami, seorang pria dituntut untuk bertanggung jawab secara ekonomi, emosional, dan spiritual kepada istri-istrinya, sehingga keluarga tetap harmonis.

Poligami dalam Islam bukanlah kewajiban, melainkan sebuah solusi yang diperbolehkan dengan syarat keadilan. Sebaliknya, poliandri dilarang karena bertentangan dengan prinsip nasab, tanggung jawab keluarga, serta stabilitas sosial. Dengan memahami dalil dan hikmahnya, umat Islam diharapkan dapat menjalankan syariat ini dengan bijak sesuai tuntunan Al-Qur'an dan sunnah.

(KRISNA)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Ponpes Darunnajah Gelar Khataman Al-Qur’an Sehari Peringati Isra Mikraj
Sifat Pemboros dalam Surah Al-Isra Ayat 27: Saudara Setan yang Ingkar kepada Allah
Islam dan Tantangan Fundamentalisme: Menggugat Penggunaan Agama untuk Kepentingan Pribadi
Muh Zahwa (14), Santri Muda yang Tewas Memeluk Al-Quran dalam Kebakaran Ponpes di Pinrang
Kemenag Perjuangkan Juara MTQ Internasional Jadi PNS Sebagai Apresiasi
Jemaah Majelis Tafsir Alquran Merayakan Salat Id dan Sembelih Kurban Hari Ini
komentar
beritaTerbaru