BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Menelaah Poligami dalam Islam: Dalil, Hikmah, dan Batasannya

Redaksi - Sabtu, 08 Februari 2025 09:45 WIB
241 view
Menelaah Poligami dalam Islam: Dalil, Hikmah, dan Batasannya
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (apabila kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (QS. An-Nisa: 3)

Baca Juga:

Dalam ayat ini, Allah SWT mengizinkan seorang laki-laki menikahi lebih dari satu wanita, dengan batas maksimal empat istri. Namun, syarat utama yang harus dipenuhi adalah keadilan. Jika seorang pria khawatir tidak dapat berbuat adil, maka dia dianjurkan untuk menikahi satu istri saja.

Baca Juga:

Mengapa Poliandri Dilarang dalam Islam?

Dalam Islam, seorang wanita tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu suami dalam satu waktu. Larangan ini dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 24:

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Ponpes Darunnajah Gelar Khataman Al-Qur’an Sehari Peringati Isra Mikraj
Sifat Pemboros dalam Surah Al-Isra Ayat 27: Saudara Setan yang Ingkar kepada Allah
Islam dan Tantangan Fundamentalisme: Menggugat Penggunaan Agama untuk Kepentingan Pribadi
Muh Zahwa (14), Santri Muda yang Tewas Memeluk Al-Quran dalam Kebakaran Ponpes di Pinrang
Kemenag Perjuangkan Juara MTQ Internasional Jadi PNS Sebagai Apresiasi
Jemaah Majelis Tafsir Alquran Merayakan Salat Id dan Sembelih Kurban Hari Ini
komentar
beritaTerbaru