BITVONLINE.COM -Praktik serangan fajar atau politik uang terus menjadi ancaman serius dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Tidak hanya mencederai integritas demokrasi, serangan fajar juga membawa risiko hukum yang berat bagi pelaku dan penerima. Meskipun sering diperingatkan, praktik ini masih terjadi, terutama di daerah dengan kesadaran hukum yang rendah.
Serangan fajar adalah praktik pemberian uang atau barang kepada pemilih menjelang hari pemungutan suara, untuk memengaruhi pilihan mereka. Biasanya dilakukan pada pagi hari sebelum TPS dibuka, sehingga dikenal dengan istilah “serangan fajar”. Bentuk politik uang ini tidak hanya terbatas pada uang tunai, tetapi juga bisa berupa sembako, voucher pulsa, bahan bakar, hingga barang lain yang memiliki nilai ekonomi.
Menurut Pasal 30 ayat (2) dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, segala bentuk imbalan yang diberikan untuk memengaruhi pilihan politik seseorang adalah pelanggaran hukum yang serius. Meskipun banyak yang menganggapnya sebagai hal kecil, serangan fajar merusak prinsip dasar pemilu yang seharusnya dilaksanakan secara jujur dan adil.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan sanksi tegas bagi pelaku politik uang. Baik pemberi maupun penerima serangan fajar dapat dikenai pidana penjara dan denda yang besar.