Pemilu  

Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, MUI: Hukumnya Haram

Dalam konteks sistem politik Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih. Namun, hak tersebut harus digunakan dengan baik dan bertanggung jawab untuk memilih pemimpin yang mampu menjaga agama serta mengurus urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan.

Niam juga menegaskan bahwa golput, atau tidak menggunakan hak pilih, merupakan tindakan yang haram dan berdosa jika akhirnya terpilih pemimpin yang tidak kompeten atau tidak amanah. Oleh karena itu, proses pemilihan pemimpin haruslah berdasarkan pertimbangan kompetensi dan dilakukan dengan hati yang jernih, dengan meminta pertolongan Allah SWT untuk diberikan pemimpin yang jujur, amanah, memiliki kemampuan eksekusi, dan kompeten.

Dengan menghindari praktik politik uang, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam proses pemilihan secara adil, jujur, dan bermartabat, serta menjauhkan diri dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan melanggar hukum lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *