BITVONLINE.COM– Serangan fajar, sebuah istilah yang seringkali dikaitkan dengan praktik politik uang, kembali menjadi perhatian dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Istilah ini tidak hanya merujuk pada pemberian uang, namun juga berbagai bentuk barang yang diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi pilihan pemilih. Tak jarang, serangan fajar muncul menjelang masa pemungutan suara, dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan bagi pasangan calon tertentu dengan iming-iming materi.
Serangan fajar bisa berupa berbagai hal, mulai dari uang tunai, sembako, voucher pulsa, hingga barang-barang lain yang bisa dikonversikan menjadi nilai uang. Praktik ini jelas dilarang dalam pemilu, dan baik pemberi maupun penerima serangan fajar dapat dikenakan sanksi pidana. Meskipun demikian, fenomena ini sering muncul karena praktiknya yang cukup efektif dalam mempengaruhi pemilih, baik itu pemilih yang sudah mantap memilih (core voter) maupun pemilih yang masih ragu-ragu atau mengambang (swing voter).
Dikutip dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istilah serangan fajar pertama kali digunakan dalam konteks militer. Pada masa perang, serangan fajar dilakukan oleh tentara yang mendekati sasaran pada pagi buta untuk mengejutkan musuh. Dalam pemilu, istilah ini diadaptasi untuk menggambarkan metode mendadak dan tersembunyi dalam memberikan uang atau barang dengan tujuan meraih suara. Momen serangan fajar dilakukan pada waktu yang tidak terduga, sebelum pemilih menuju tempat pemungutan suara.
Serangan fajar yang dilakukan pada masa pemilu bertujuan untuk mempengaruhi pemilih, terutama yang belum menentukan pilihan atau masih dalam keadaan ragu. Pemberian materi tersebut bisa terjadi dengan cara mendekati langsung pemilih atau melalui perantara, yang akan menjanjikan dukungan bagi pasangan calon tertentu dengan imbalan barang atau uang.