Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di percetakan Argo Tunggal yang terletak di Jalan Insinyur Haji Juanda, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Hingga Sabtu (7/9/2024) sore, kondisi ruko percetakan masih berada di bawah pengawasan pihak kepolisian dengan garis polisi yang melintang di depan pintu ruko berukuran 4×6 meter tersebut.
Dari foto-foto yang diperoleh, terlihat petugas kepolisian tengah melakukan penggeledahan didampingi oleh anggota Babinsa TNI. Tampak pula contoh uang pecahan Rp100 ribu yang disandingkan dengan KTP milik para pelaku.
Saat ini, ruko percetakan yang terlibat dalam kasus ini tampak sepi, dengan hanya beberapa ruko yang masih beroperasi di sekitar lokasi. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran uang palsu yang merugikan ekonomi negara