Sepuluh Tersangka Kasus Pembuatan Uang Palsu Ditangkap di Kota Bekasi

Tersangka SUR berperan sebagai pemilik utama, sedangkan TS berperan sebagai pemilik sekaligus menerima orderan. SB diketahui sebagai karyawan yang memotong uang palsu, sementara IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR bertindak sebagai perantara dalam jaringan ini.

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Andri S, Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa timnya menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. “Uang palsu ini tidak dapat dikonversi ke dalam rupiah karena tidak memiliki nilai sama sekali,” tambah Andri.

Andri menjelaskan bahwa para tersangka mencetak uang palsu tersebut di tempat percetakan yang telah disita. “Tempat percetakan ini bukan hanya sebagai kedok, melainkan benar-benar digunakan oleh para tersangka untuk mencetak uang palsu,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *