Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari operasi besar yang dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri. Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita uang palsu senilai Rp1,2 miliar dalam pecahan Rp100 ribuan. Selain itu, beberapa alat yang diduga merupakan mesin cetak uang palsu juga diamankan.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap sepuluh tersangka,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, saat dihubungi oleh awak media di Jakarta, Kamis (12/9/2024). Menurut informasi yang diperoleh, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasi ilegal ini.