“Pelaku membuka pintu rumah korban dengan menggunakan kunci yang dipinjamnya dari pacarnya yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban,” ungkap Agus Arianto.
Saat kembali ke rumah, korban terkejut melihat pintu rumahnya terbuka. Pencurian itu meninggalkan bekas luka yang dalam bagi korban, yang merasa dirugikan karena kehilangan dua unit ponsel dan uang tunai yang cukup besar. Tidak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Padang Hulu pada bulan Januari 2024.
“Pada saat itu, korban merasa dirugikan atas hilangnya dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 10 juta dari dalam rumahnya. Polsek Padang Hulu segera membentuk tim khusus untuk memburu pelaku,” jelasnya.