Kasus ini menjadi perhatian publik karena mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia. Menurut keteranggan korban mengalami KDRT dari suaminya, yang merupakan seorang anggota kepolisian. Bukannya mendapatkan perlindungan, ia malah dihadapkan pada proses hukum yang justru menjebloskannya ke balik jeruji besi.
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini bermula ketika korban melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya ke pihak berwajib. Namun, alih-alih ditindaklanjuti dengan proses hukum yang adil, ia justru terjerat dengan kasus yang berujung pada penahanannya. Beberapa pihak menduga adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang berjalan, terutama mengingat latar belakang suaminya sebagai anggota kepolisian.