
Disperindag ESDM Sumut Sidak Minyakita di Medan, Tak Temukan Kecurangan Takaran
MEDAN Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ESDM Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Satgas Pangan Sumut melakukan insp
PemerintahanYOGYAKARTA -PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kepada warga untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka atau ngabuburit selama bulan Ramadan.
Larangan ini berlaku di seluruh perlintasan kereta api di Indonesia. Jika melanggar, pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 15 juta.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengungkapkan bahwa masih ada masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur kereta api, baik pada waktu sahur atau menjelang berbuka.
Baca Juga:
"Jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/3).
Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas lain yang dapat membahayakan keselamatan.
Baca Juga:
Aktivitas tersebut, seperti menyeret, menggerakkan, atau memindahkan barang di atas rel, termasuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang tersebut.
Untuk mengurangi pelanggaran, KAI Daop 6 Yogyakarta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui kunjungan ke sekolah dan komunitas. Mereka juga memperkuat patroli keamanan di sepanjang jalur kereta api.
Feni mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kepada petugas KAI atau pihak berwenang.
"Kami berharap dengan kolaborasi dan kepedulian masyarakat, lingkungan perkeretaapian dapat menjadi lebih aman, tertib, dan nyaman, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran," pungkasnya.
(kp/n14)
MEDAN Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ESDM Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Satgas Pangan Sumut melakukan insp
PemerintahanJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan kemarahan terkait temuan peredaran minyak goreng MinyaKita yang tidak se
EkonomiKARO Kasus pembunuhan disertai pembakaran yang menimpa seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terus berlanjut. Sidang kasus te
Hukum dan KriminalJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, pada Kami
PolitikMEDAN Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin, angkat bicara terkait viralnya kasus PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) bernam
BeritaMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat d
PemerintahanMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution dan Pangdam I/BB Rio Firdianto membahas berbagai hal tentang kolabora
BeritaBATU BARA Guna memastikan kualitas dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG), serta beras bagi masyarakat di
NasionalBANDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Bandung
Hukum dan KriminalSUMUT Satgas Pangan Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Pemprov Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak)
Ekonomi