BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

KAI Daop 6 Yogyakarta Larang Warga Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta, Pelanggar Bisa Didenda Rp 15 Juta

Justin Nova - Senin, 03 Maret 2025 10:56 WIB
25 view
KAI Daop 6 Yogyakarta Larang Warga Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta, Pelanggar Bisa Didenda Rp 15 Juta
Suasana Stasiun Tugu Yogyakarta di masa libur Natal dan tahun baru, Rabu (27/12).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA -PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kepada warga untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka atau ngabuburit selama bulan Ramadan.

Larangan ini berlaku di seluruh perlintasan kereta api di Indonesia. Jika melanggar, pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 15 juta.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengungkapkan bahwa masih ada masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur kereta api, baik pada waktu sahur atau menjelang berbuka.

Baca Juga:

"Jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/3).

Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas lain yang dapat membahayakan keselamatan.

Baca Juga:

Aktivitas tersebut, seperti menyeret, menggerakkan, atau memindahkan barang di atas rel, termasuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang tersebut.

Untuk mengurangi pelanggaran, KAI Daop 6 Yogyakarta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui kunjungan ke sekolah dan komunitas. Mereka juga memperkuat patroli keamanan di sepanjang jalur kereta api.

Feni mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kepada petugas KAI atau pihak berwenang.

"Kami berharap dengan kolaborasi dan kepedulian masyarakat, lingkungan perkeretaapian dapat menjadi lebih aman, tertib, dan nyaman, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran," pungkasnya.

(kp/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Tiga Gerbong Kereta Terbakar di Stasiun Tugu Yogyakarta, Tidak Ada Korban Jiwa
PT KAI Divre I Sumut Berikan Diskon Tiket Mudik hingga 25% Jelang Idul Fitri
Jalur Kereta Api Karangjati-Gubug Ditutup Akibat Banjir, Beberapa Kereta Dibatalkan dan Dialihkan
Warga Sumut Ngabuburit di Rel Kereta Api, PT KAI Tegaskan Ancaman Kecelakaan
KAI Bandara Medan Sediakan 346 Ribu Tiket untuk Arus Mudik Lebaran 2025
Penyelamatan Aset Negara: Kejari Medan Gagalkan Korupsi Rp35,49 M di KAI Sumut
komentar
beritaTerbaru