
Dukun Selebgram Narakumbara Tertangkap, Polisi Temukan Sabu di Padepokan
JAKARTA Polisi Sektor Metro Gambir menangkap RR, seorang konsultan spiritual terkenal yang dikenal luas melalui akun Instagram narakumbara
Hukum dan KriminalBitvonline.com -Setiap moda transportasi memiliki aturan khusus terkait barang bawaan penumpang, tak terkecuali kereta api. PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengingatkan penumpang tentang ketentuan bagasi yang berlaku serta barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam kereta.
Kapasitas Bagasi Kereta Api
Penumpang kereta diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kg dan dimensi 70 x 48 x 30 cm. Apabila penumpang membawa bagasi lebih dari ketentuan tersebut, mereka akan dikenakan bea tambahan.
Baca Juga:
Untuk kelas eksekutif, bea bagasi tambahan adalah Rp 10.000 per kg
Untuk kelas bisnis, tarif bea tambahan adalah Rp 6.000 per kg.
Baca Juga:
Sedangkan untuk kelas ekonomi, biaya tambahan bagasi adalah Rp 2.000 per kg.
"Jika saat boarding di stasiun ditemukan penumpang yang melanggar aturan ini, maka akan dikenakan bea sesuai dengan kelas yang dipilih penumpang," jelas Luqman Arif, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.
Barang yang Dilarang Dibawa ke dalam Kereta
Selain aturan mengenai kapasitas dan biaya kelebihan bagasi, ada juga beberapa barang yang tidak boleh dibawa ke dalam kereta, yaitu:
Binatang atau hewan peliharaan.
Jika tetap ingin membawa hewan, penumpang dapat menggunakan layanan ekspedisi.
Barang yang mudah terbakar atau meledak, seperti bahan kimia atau gas berbahaya.
Barang berbau busuk atau amis, yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Benda yang dapat mengganggu kesehatan atau kenyamanan penumpang lain, seperti barang yang mengeluarkan bau tidak sedap.
Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Barang dengan ukuran atau bentuk yang tidak bisa dimasukkan ke kabin, seperti papan selancar atau barang besar lainnya.
Aturan Tambahan untuk Bagasi.
Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimum 4 koli bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan, dengan berat maksimal 20 kg dan volume maksimal 100 dm3.
Bagasi yang memiliki berat hingga 40 kg atau volume 200 dm3, dapat dibawa dengan biaya tambahan atau dengan membeli tempat duduk ekstra.
Penumpang dapat membawa kursi roda manual, kereta bayi, dan tongkat alat bantu jalan tanpa biaya tambahan.
Sepeda lipat dengan berat maksimum 20 kg dan diameter roda 22 inci diperbolehkan dibawa ke dalam kereta, selama tidak merusak sarana kereta.
Namun, PT KAI juga mengingatkan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan bagasi penumpang.
Jika ada kerusakan pada sarana kereta akibat bagasi penumpang, maka penumpang wajib mengganti kerugian.
(kp)
JAKARTA Polisi Sektor Metro Gambir menangkap RR, seorang konsultan spiritual terkenal yang dikenal luas melalui akun Instagram narakumbara
Hukum dan KriminalMEDAN Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenag Sumut) menyerahkan lapo
PemerintahanACEH Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kabel lampu penerangan jalan yang
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan perubahan jam penggunaan bahu jalan di ruas Tol Dalam Kota (SemanggiCawang) se
NasionalSUMENEP Fenomena alam yang mengejutkan terjadi di Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Selasa (11/3/20
PeristiwaJAKARTA Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengumumkan perpanjangan libur Lebaran 1446 H/2025 M untuk sekolah, madras
PendidikanJAKARTA Masyarakat kini dapat melakukan pengecekan penerima Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) tah
EkonomiMEDAN Minyak goreng MinyaKita yang takarannya tidak sesuai seperti tertulis di kemasan, ternyata juga ditemukan di Medan. Bahkan, minyak y
EkonomiJAKARTA Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih berhatihati dalam penegakan huk
Nasional