BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Masih Banyak Yang Belum Tahu , Simak Aturan Bagasi Kereta Api: Kapasitas, Ketentuan, dan Barang yang Dilarang Dibawa

Justin Nova - Kamis, 27 Februari 2025 18:38 WIB
81 view
Masih Banyak Yang Belum Tahu , Simak Aturan Bagasi Kereta Api: Kapasitas, Ketentuan, dan Barang yang Dilarang Dibawa
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bitvonline.com -Setiap moda transportasi memiliki aturan khusus terkait barang bawaan penumpang, tak terkecuali kereta api. PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengingatkan penumpang tentang ketentuan bagasi yang berlaku serta barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam kereta.

Kapasitas Bagasi Kereta Api

Penumpang kereta diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kg dan dimensi 70 x 48 x 30 cm. Apabila penumpang membawa bagasi lebih dari ketentuan tersebut, mereka akan dikenakan bea tambahan.

Baca Juga:

Untuk kelas eksekutif, bea bagasi tambahan adalah Rp 10.000 per kg

Untuk kelas bisnis, tarif bea tambahan adalah Rp 6.000 per kg.

Baca Juga:

Sedangkan untuk kelas ekonomi, biaya tambahan bagasi adalah Rp 2.000 per kg.

"Jika saat boarding di stasiun ditemukan penumpang yang melanggar aturan ini, maka akan dikenakan bea sesuai dengan kelas yang dipilih penumpang," jelas Luqman Arif, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.

Barang yang Dilarang Dibawa ke dalam Kereta

Selain aturan mengenai kapasitas dan biaya kelebihan bagasi, ada juga beberapa barang yang tidak boleh dibawa ke dalam kereta, yaitu:

Binatang atau hewan peliharaan.

Jika tetap ingin membawa hewan, penumpang dapat menggunakan layanan ekspedisi.

Barang yang mudah terbakar atau meledak, seperti bahan kimia atau gas berbahaya.

Barang berbau busuk atau amis, yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Benda yang dapat mengganggu kesehatan atau kenyamanan penumpang lain, seperti barang yang mengeluarkan bau tidak sedap.

Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Barang dengan ukuran atau bentuk yang tidak bisa dimasukkan ke kabin, seperti papan selancar atau barang besar lainnya.

Aturan Tambahan untuk Bagasi.

Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimum 4 koli bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan, dengan berat maksimal 20 kg dan volume maksimal 100 dm3.

Bagasi yang memiliki berat hingga 40 kg atau volume 200 dm3, dapat dibawa dengan biaya tambahan atau dengan membeli tempat duduk ekstra.

Penumpang dapat membawa kursi roda manual, kereta bayi, dan tongkat alat bantu jalan tanpa biaya tambahan.

Sepeda lipat dengan berat maksimum 20 kg dan diameter roda 22 inci diperbolehkan dibawa ke dalam kereta, selama tidak merusak sarana kereta.

Namun, PT KAI juga mengingatkan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan bagasi penumpang.

Jika ada kerusakan pada sarana kereta akibat bagasi penumpang, maka penumpang wajib mengganti kerugian.

(kp)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Tiga Gerbong Kereta Terbakar di Stasiun Tugu Yogyakarta, Tidak Ada Korban Jiwa
Arus Lalu Lintas Jalan HM Yamin Kembali Diubah, Simak Perubahan yang Berlaku Mulai Hari Ini
PT KAI Divre I Sumut Berikan Diskon Tiket Mudik hingga 25% Jelang Idul Fitri
Jalur Kereta Api Karangjati-Gubug Ditutup Akibat Banjir, Beberapa Kereta Dibatalkan dan Dialihkan
Warga Sumut Ngabuburit di Rel Kereta Api, PT KAI Tegaskan Ancaman Kecelakaan
Railink Siapkan 346.192 Tiket Kereta Api Bandara Sambut Musim Mudik Lebaran 2025
komentar
beritaTerbaru