Sebelumnya, AD sudah diperiksa pada hari Senin (5/8), namun proses pemeriksaan sempat terhenti karena alasan kesehatan. Pada kesempatan tersebut, penyidik telah menyodorkan enam pertanyaan terkait kasus yang sedang berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa AD diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam video yang diduga mirip dengan dirinya. “Penyidik akan mengklarifikasi apakah benar pemeran wanita dalam video tersebut adalah Saksi AD. Jika benar, kami akan meneliti kapan dan di mana video tersebut diambil serta siapa yang melakukan perekaman,” jelas Ade Ary pada Senin (5/8).
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pria berinisial MRS (22) dan JE (35), yang telah ditangkap terkait penyebaran dan perdagangan video porno yang mirip dengan perempuan AD. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena aspek hukum yang kompleks, tetapi juga karena dampaknya terhadap privasi dan reputasi individu yang terlibat. Keterlibatan AD, yang merupakan anak seorang musisi terkenal, menambah lapisan publikasi dan intensitas media terhadap kasus ini.