Sekuriti Kirim Surat Minta Maaf dan Tebusan Pasca-Rampok Taksi Online

Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, surat tersebut dikirimkan bersama barang-barang pribadi korban, seperti Al-Quran dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang ditinggalkan di dalam taksi online. Dalam suratnya, Ibnu meminta maaf atas kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa mobil masih berada padanya. Dia kemudian meminta Rp70 juta sebagai uang tebusan agar mobil dapat dikembalikan. Berikut adalah isi surat yang penuh kontroversi:

Assalamualaikum Ibu,
Mohon maaf yah atas kejadian semalam. Mobil masih ada kok sama saya. Kalau mobil mau balik, tolong TF 70 juta. Soalnya saya butuh uang buat berobat kakek saya. Kalau ibu tidak mau, saya akan jual.
No: 085716******
Ditunggu hari ini!
Trimakasih
Zulisman

Pihak kepolisian, di bawah pimpinan Kanit 3 Kompol Kadek Dwi, melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap Ibnu pada Selasa (10/9). Ibnu ditangkap di tempat kerjanya setelah perampokan tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Subdit Resmob yang berhasil mengidentifikasi dan melacak pelaku berdasarkan barang-barang yang ditinggalkan korban.

Ibnu, yang bekerja sebagai sekuriti, diketahui memanfaatkan kesempatan saat korban, BI, mengantar penumpang, lalu merampoknya dan membawa kabur mobil serta barang-barangnya. Aksi nekat ini menambah panjang daftar kasus perampokan dengan modus yang tak biasa, di mana pelaku berani mengirimkan surat permintaan tebusan pasca-kejahatan.

Pihak kepolisian terus menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa pelaku akan mendapat hukuman yang setimpal. AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan bahwa pihaknya akan memproses hukum Ibnu dengan tegas. “Kita sudah menangkap pelaku dan sedang memprosesnya. Surat yang dikirimkan menunjukkan keberanian dan keputusasaannya, namun hukum tetap harus ditegakkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *