Ari menegaskan bahwa pengajuan cuti bagi pejabat negara harus mematuhi aturan dan koridor perundang-undangan yang berlaku. “Pengajuan cuti tentu harus mengikuti aturan/koridor perundang-undangan. Dan juga akan diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara RI sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pramono Anung dan Rano Karno, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang maju melalui jalur partai politik, baru saja menjalani serangkaian tes kesehatan di RSUD Tarakan. Wadir Pelayanan RSUD Tarakan, dr. Weningtyas Purnomorini, mengungkapkan bahwa hasil tes kesehatan pasangan ini akan diumumkan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. “Untuk hasil itu h+1, jadi hari ini paslon pertama (Pramono-Rano) akan diberikan ke KPU besok. Demikian juga pasangan yang selanjutnya,” jelas dr. Weningtyas.
Langkah Pramono Anung dan Rano Karno untuk maju dalam Pilgub Jakarta memperlihatkan dinamika politik menjelang pemilihan kepala daerah. Sementara itu, proses administratif dan persyaratan yang harus dipenuhi akan menjadi bagian penting dalam memastikan kelayakan dan kesiapan calon untuk bertarung dalam kontestasi politik ini.