JAKARTA -Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menargetkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus proyek pengadaan perabotan rumah jabatan DPR.
Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan akan disidangkan pada tanggal 27 Mei 2024 dengan hakim tunggal Ahmad Samuar.