Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita lebih dari 1 kilogram sabu. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 926,14 gram dan berat netto 912,66 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah tas jinjing warna hijau minimarket yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kompol Rudy menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di Kampung Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pada Senin (2/9), pihak kepolisian menerima informasi bahwa paket kiriman sabu akan dikirim ke rumah tersangka KK.
“Pada jam 16.30 WIB, satu unit mobil warna abu-abu datang ke rumah tersebut dan mengeluarkan satu buah tas jinjing warna hijau minimarket,” ujar Rudy.