TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja yang direncanakan untuk dijual pada malam tahun baru. Dua tersangka berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan setelah hasil joint investigation antara Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Bea dan Cukai pada Selasa, 19 Desember.
Awalnya, petugas melakukan analisis mendalam dan penyelidikan terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan. Hasil join investigation ini membawa petugas untuk membuntuti tersangka hingga akhirnya menangkapnya di kawasan Jakarta Utara.