Satpol-PP Karo Tertibkan PKL yang Serobot Trotoar Berastagi, Tegaskan Hak Pejalan Kaki

Terkait hal ini, Gelora juga mengingatkan bahwa peraturan daerah Kabupaten Karo yang mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur dengan tegas bahwa trotoar hanya boleh digunakan oleh pejalan kaki. Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa trotoar bukanlah tempat untuk berjualan atau dipergunakan oleh kendaraan bermotor.

Masyarakat selama ini memang kerap mengeluhkan keberadaan pedagang yang memenuhi trotoar dan bahu jalan, terutama pada akhir pekan. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah kawasan Jalan Veteran di Berastagi, tepatnya dari Tugu Kol hingga simpang Bioskop Ria. Pada akhir pekan, kawasan ini selalu dipenuhi oleh pedagang yang membuka lapak hingga ke pinggir jalan, bahkan hingga menutupi sebagian besar trotoar.

Pantauan di lokasi, trotoar yang semestinya digunakan oleh pejalan kaki, justru penuh dengan berbagai macam barang dagangan, mulai dari pakaian, makanan, aksesoris, hingga perabotan rumah tangga. Keadaan ini membuat pejalan kaki terpaksa berjalan di jalan raya, yang tentunya berisiko dan membahayakan keselamatan.

Untuk menanggulangi masalah ini, pihak Satpol-PP bersama Pemerintah Kecamatan Berastagi telah menyusun rencana jangka panjang untuk melakukan penataan kawasan Berastagi secara lebih terstruktur, dengan menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang kaki lima.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya penataan kota dan kawasan wisata Berastagi agar lebih tertib, nyaman, dan aman. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik, tanpa merugikan pedagang yang ingin mencari nafkah, tapi tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat,” tegas Gelora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *