MEDAN, KARO- Menanggapi keluhan masyarakat terkait banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar, Pemerintah Kecamatan Berastagi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karo melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan. Langkah ini diambil setelah banyaknya laporan dari pejalan kaki yang merasa dirugikan oleh keberadaan PKL yang menghalangi akses di trotoar dan mengganggu ketertiban lalulintas.
Penertiban dilakukan pada Selasa (12/11/2024) pagi, dengan melibatkan tim gabungan dari Satpol-PP dan pihak kecamatan. Kepala Satpol-PP Kabupaten Karo, Gelora Fajar Purba, menegaskan bahwa pihaknya bertindak sesuai dengan keluhan yang diterima dari masyarakat, yang merasa terganggu oleh keberadaan pedagang di area trotoar dan bahu jalan.
“Pagi ini kami melakukan patroli untuk menertibkan PKL yang berjualan di lokasi yang dilarang, yaitu trotoar dan bahu jalan. Tujuan kami adalah untuk menegakkan ketertiban dan memberikan hak pejalan kaki untuk dapat berjalan dengan nyaman, tanpa ada gangguan dari kegiatan perdagangan yang semrawut,” ujar Gelora.
Pihak Satpol-PP memberikan teguran lisan kepada para PKL yang kedapatan melanggar aturan, dengan meminta mereka untuk segera membongkar lapaknya dan tidak berjualan di area trotoar, yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, serta bahu jalan yang harusnya dipergunakan untuk lahan parkir kendaraan.
“Trotoar adalah ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kami minta para pedagang untuk berjualan di tempat yang telah disediakan dan tidak mengganggu kepentingan orang lain,” ujar Gelora. Ia menambahkan bahwa jika tindakan ini tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas.