Satpol PP Bongkar Warung Miras Berkedok Konter Handphone di Kota Bogor

Warung yang berlokasi di pinggir Jl Ahmad Yani, hanya berjarak sekitar 10 meter dari bibir Sungai Ciliwung, dibongkar secara manual oleh anggota Satpol PP sebagai upaya menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban umum.

Agustian Syach mengungkapkan bahwa pembongkaran ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk menurunkan angka tawuran dan kenakalan remaja yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol. “Memang kita sudah sejak beberapa waktu mengamati, tingginya tawuran, kenakalan remaja, itu pelakunya banyak yang mengkonsumsi minuman beralkohol. Setelah diselidiki, ternyata sumbernya rata-rata dari warung ini dan beberapa lokasi lain,” ungkapnya.

Agustian menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan, terutama di warung-warung yang terletak di pinggir jalan utama. “Kita akan terus melangkah, memastikan bahwa tidak ada penjualan miras tanpa izin di Kota Bogor. Terutama yang di pinggir jalan, karena dengan mudah mereka (pembeli) mengakses, parkir motor, beli, kemudian berangkat, tawuran di jalan,” katanya.

Sebelumnya, Satpol PP juga telah menyegel dua warung di Jl Ahmad Yani, Tanahsareal, yang diduga terlibat dalam penjualan miras ilegal dan melanggar izin mendirikan bangunan. Agustian menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik warung tidak hanya terkait penjualan miras tetapi juga masalah izin bangunan. “Ada dua pelanggaran yang dilanggar pemilik dua warung tersebut. Mereka melanggar perihal aturan penjualan miras hingga mendirikan bangunan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *