Jambi – Satnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 16 paket kecil sabu yang siap dijual. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 4 Januari 2025, setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di kawasan Jln. Prabu Siliwangi, Kelurahan Tanjung Sari, Kec. Jambi Timur, Kota Jambi.
Wakasat Narkoba Polresta Jambi, AKP M. Ilham Habibie SIK, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial TRP, seorang pria berusia 27 tahun, tidak bekerja dan tinggal di Jln. Sri Rezeki, Kel. Sulanjana, Kec. Jambi Timur. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat total 12,40 gram, yang disembunyikan di bawah batu dalam bungkus plastik kacang Garuda.