Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, barang bukti yang cukup menguatkan dugaan tersebut berhasil disita. Uang tunai sebesar Rp 373.000, satu unit handphone Samsung berwarna hitam, dan yang paling mencolok adalah satu plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi tujuh plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.13 gram. Barang bukti ini menjadi titik balik dalam proses penyidikan yang lebih lanjut di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.
RAS tidak bisa mengelak dari kejahatan yang ia lakukan. Ia mengakui bahwa barang bukti yang disita merupakan miliknya, didapat dari seorang pria bernama Budi yang beroperasi di daerah Asahan. Kini, proses hukum akan terus berlanjut, dari pengembangan kasus, gelar perkara, hingga pelengkap administrasi yang diperlukan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkoba. “Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya ini,” tambahnya dengan tegas.