Namun, upaya pemberantasan judi online tidak berhenti pada menyebarkan nama-nama pemain. Satgas judi online berkomitmen untuk menindak bandar-bandar besar yang menjadi otak di balik operasi ilegal ini. Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses ke netbox provider internet ke negara-negara seperti Kamboja dan Filipina, dikenal sebagai tempat operasi situs judi online.
“Rekening-rekening yang dicurigai terlibat akan dibekukan selama 30 hari oleh Bareskrim. Jika terdapat penolakan atau pengakuan, kami akan mengembangkan investigasi lebih lanjut,” kata Hadi.
Selain itu, Subdit Siber Ditres Krimsus Polda Jabar dan Polres Ciamies juga telah mengamankan tersangka penampung uang hasil judi online yang hendak melarikan diri ke Kamboja. Hal ini menguatkan dugaan bahwa Kamboja menjadi salah satu basis utama bagi operator situs judi online.
Permasalahan judi online di Indonesia memang membutuhkan waktu dan tindakan yang cepat serta menyeluruh. Satgas berharap bahwa dengan langkah-langkah yang diambil, mereka dapat menekan aktivitas ilegal ini dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.