JAKARTA -Perceraian pasangan selebriti Ruben Onsu dan Sarwendah resmi diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 September 2024. Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Ruben Onsu, sementara hak asuh anak dan pembagian harta gana-gini tidak dimasukkan dalam gugatan tersebut, mengingat kesepakatan telah dicapai di luar pengadilan.
Sidang Verstek Tanpa Kehadiran Sarwendah
Sidang perceraian Ruben dan Sarwendah berjalan tanpa kehadiran Sarwendah sebagai tergugat. Sepanjang proses persidangan, mantan anggota Cherrybelle tersebut tidak pernah hadir, sehingga hakim memutus perceraian secara verstek, yang berarti putusan dibuat tanpa kehadiran pihak tergugat. Meski begitu, kesepakatan antara kedua belah pihak telah dilakukan jauh sebelum persidangan berlangsung, termasuk mengenai hak asuh anak dan harta bersama.
Hak Asuh Anak di Tangan Sarwendah
Dalam konferensi pers yang digelar usai persidangan, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa hak asuh ketiga anak mereka jatuh kepada kliennya, Sarwendah. “Terkait dengan pengasuhan anak, memang sudah disepakati bahwa anak-anak berada di pengasuhan Sarwendah,” ujar Chris.