Sandra Dewi Diperintahkan Hadir Kembali Sebagai Saksi Dalam Kasus Korupsi Suaminya

JAKARTA -Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengeluarkan perintah untuk menghadirkan kembali artis terkenal, Sandra Dewi, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (17/10).

Kehadiran Sandra Dewi dianggap krusial untuk membuktikan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan kepada Harvey. “Jadi dalam kesempatan ini sebelum kita periksa saksinya, kita akan panggil Sandra Dewi lagi, untuk pembuktian ini,” kata Eko Aryanto. Hakim menekankan pentingnya proses pembuktian yang fair, mengingat dakwaan terhadap Harvey dan rekan terdakwanya, Suparta, berkaitan dengan pengelolaan dana yang diduga hasil korupsi.

Sandra Dewi sebelumnya telah memberikan kesaksian di pengadilan pada Kamis (10/10), di mana ia menyatakan bahwa barang-barang berharga miliknya—termasuk 88 tas branded dan 141 item perhiasan—merupakan hasil dari endorsement dan tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi suaminya. Namun, majelis hakim beranggapan bahwa bukti lebih lanjut diperlukan untuk menyelidiki keterkaitan antara pengelolaan timah dan aset yang dimiliki Sandra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *