Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Kristopel, menyatakan bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh perasaan sakit hati pelaku terhadap perilaku istrinya yang sering menghina dan berkata kotor terhadap orangtuanya. Hal ini mengakibatkan pertengkaran yang berujung pada tindakan nekat pelaku menikam istrinya berulang kali.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP. Kasus ini menjadi cerminan dari dampak serius yang dapat terjadi ketika pertengkaran domestik tidak terkendali dan mengakibatkan tindakan kekerasan yang memilukan.