Latar Belakang dan Komitmen
Said menjelaskan bahwa usulan revisi ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi kewenangan DPR pada urusan di bawah tingkat satuan tiga. Menurut Said, hal ini mempengaruhi hak pengawasan DPR, khususnya terkait anggaran dan program. “Selama ini masalahnya ada di detail, sehingga penting untuk memperjelas kewenangan DPR dalam hal ini,” lanjutnya.
Said juga menyoroti bahwa Presiden Joko Widodo, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, menyatakan tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Perppu terkait UU MD3. “Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing-masing lembaga negara,” tegasnya.
Pandangan Sufmi Dasco Ahmad