Sahbirin Noor Tersandung Kasus Gratifikasi, Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Sekda Jadi Pelaksana Harian

BALI -Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi resmi mengenai penetapan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan Tito saat menghadiri sebuah acara di Hotel Meru, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (9/10).

Tito mengaku telah membaca berita terkait kasus yang menjerat Sahbirin Noor. “Saya sudah membaca berita, saya meminta Sekjen saya untuk koordinasi dengan KPK apakah yang bersangkutan sudah menjadi tersangka atau tidak,” ungkapnya. Meskipun demikian, Tito enggan berkomentar lebih jauh mengenai substansi kasus korupsi yang melibatkan Sahbirin Noor, menunggu klarifikasi dari pihak KPK.

Apabila Sahbirin Noor resmi ditetapkan sebagai tersangka, Tito menjelaskan bahwa posisi gubernur akan otomatis diisi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin. Namun, saat ini H. Muhidin sedang cuti untuk mengikuti konstelasi Pemilihan Gubernur 2024, sehingga kursi gubernur akan diisi oleh Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Tugas Harian Gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *