Jakarta – Saeful Bahri (SB), eks terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. KPK mengingatkan bahwa jika ketidakhadiran ini terus berlanjut, kemungkinan penjemputan paksa akan dilakukan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa hingga saat ini Saeful Bahri belum hadir pada panggilan yang dijadwalkan. “Saya belum terinfo apakah ada informasi atau konfirmasi ketidakhadirannya yang patut dan wajar dari penyidik,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1/2025). Tessa menambahkan bahwa apabila Saeful kembali tidak hadir, KPK dapat menggunakan surat perintah membawa untuk menjemput paksa yang bersangkutan.