“Polsek Cilincing berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba,kita berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku, pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB dini hari dan mengamankan saudara IK, kemudian diduga pelaku kedua AAR umur 22 tahun, kemudian diduga pelaku ketiga RF 35 tahun, untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Cilincing yaitu 9 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan kurang lebih berat 122 gram kemudian 1 bungkus plastik isikan narkotika jenis ekstasi 60 butir dengan berat bruto 60,5 gram, kemudian kita mengamankan tiga buah handphone dari 3 diduga pelaku,kemudian kita mengamankan dua buah Buku yang ternyata setelah dicek brankas juga satu senjata tajam jenis badik.”beber Kompol Fernando Saharta Saragi. S.I.K ke para awak media
Lebih lanjut Kompol Fernando Saharta Saragi. S.I.K menjelaskan Polsek Cilincing untuk para tersangka dijerat dengan pasal 144 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 112 jo Pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting lebih lanjut menyampaikan kronolgi pengungkapan kasus tersebut berawal dari Polsek Cilincing mendapatkan informasi bahwa ada pelaku IK ini sering mengirimkan narkotika jenis sabu dan ini ke wilayah hukum Jakarta Utara.