Menurut Kombes Pol Syahduddi, Rio Reifan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana yang dihadapi Rio Reifan mencapai 4 tahun penjara hingga 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 800.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.
Dalam penangkapan Rio Reifan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Barang bukti tersebut meliputi 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika. Ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dalam menyoroti dampak negatif penyalahgunaan narkoba di masyarakat.