JAKARTA -Rio Reifan, salah satu nama terkenal dalam dunia hiburan Tanah Air, kini harus menghadapi bayang-bayang hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ditangkap pada 26 April di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rio Reifan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, dalam sebuah press release yang digelar di Mapolres Jakarta Barat pada Jumat (3/5/2024). Rio Reifan bersama empat tersangka lainnya dihadirkan dengan memakai baju tahanan berwarna hijau, menggambarkan bahwa langkah hukum telah ditempuh terhadap mereka.