Secara rinci, Bambang mengungkapkan bahwa surat suara Pilpres dan Wakil Presiden yang rusak mencapai 5.109 lembar, sedangkan untuk DPD RI mencapai 9.871 lembar. Jumlah kerusakan surat suara untuk DPR RI sebanyak 3.881 lembar, sedangkan untuk DPRD Provinsi mencapai 4.449 lembar. Adapun untuk DPRD Kota Solo, terdapat jumlah yang signifikan pada beberapa dapil, seperti dapil 2 yang mencatat 1.903 lembar surat suara rusak.
Untuk menanggapi temuan ini, Bambang menyatakan bahwa surat suara yang rusak akan diserahkan kepada KPU Pusat melalui KPU Provinsi, dengan harapan dapat diganti sesuai jumlah surat suara yang mengalami kerusakan. Hal ini menunjukkan tanggung jawab KPU dalam menjaga integritas dan kualitas pemilihan umum.