Penjelasan pasal ini menggarisbawahi bahwa tindak lanjut atas putusan MK bukanlah untuk mengubah putusan tersebut, melainkan untuk mematuhi dan menerapkan putusan MK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjelasan lebih lanjut dalam undang-undang menyebutkan bahwa tindak lanjut ini bertujuan untuk mencegah kekosongan hukum dan memastikan kesesuaian dengan konstitusi.
Feri Amsari: Patuh pada Putusan MK, Bukan Mengubahnya
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, tindak lanjut yang dimaksud dalam Pasal 10 bukanlah untuk mengubah putusan MK, tetapi untuk mematuhi putusan tersebut. Feri menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga setiap lembaga negara dan individu wajib mematuhi putusan tersebut tanpa melakukan perubahan.
“Yang dimaksud tindak lanjut atas putusan MK itu bukan mengubah putusan MK, melainkan mematuhi putusan MK. Putusan MK itu sudah jelas bacaannya, sehingga tidak perlu terburu-buru,” ujar Feri saat dihubungi. Ia menambahkan, “Putusan MK itu kekuatan hukumnya final and binding, mengikat, dan sudah menjadi hukum. Tindak lanjut itu bukan dalam rangka ada kekosongan hukum, tetapi untuk membangun kebersesuaian antara putusan MK dan ketentuan undang-undang.”
Potensi Dampak dari Rencana Revisi