JAKARTA -Kabar bahwa Badan Legislatif (Baleg) DPR RI berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada hari ini, Rabu (21/8). Kabar ini memicu pertanyaan di kalangan publik: mengapa revisi ini diperlukan? Apakah revisi ini bisa mempengaruhi atau bahkan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini diterbitkan?
Untuk memahami konteks dari rencana revisi ini, penting untuk merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam undang-undang ini diatur materi muatan yang harus diatur oleh undang-undang, termasuk tindak lanjut atas putusan MK.
Pasal 10 Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang meliputi beberapa hal, salah satunya adalah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 10 (1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi: a. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; c. Pengesahan perjanjian internasional tertentu; d. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau e. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.