Revisi PP DHE SDA: Eksportir Diharapkan Berperan Aktif dalam Peningkatan Cadangan Devisa Nasional

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan bahwa eksportir akan diwajibkan untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri selama minimal satu tahun, lebih lama dari ketentuan sebelumnya yang hanya tiga bulan. Meskipun demikian, pemerintah akan menjanjikan bunga yang lebih menarik bagi eksportir yang mematuhi ketentuan ini.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Bank Indonesia (BI) akan menyediakan dua instrumen baru untuk penempatan DHE SDA, yaitu sekuritas valuta asing BI (SVBI) dan sukuk valuta asing BI (SUVBI). Instrumen baru ini akan melengkapi instrumen yang sudah ada, yaitu deposito berjangka valas (TD valas), yang memungkinkan eksportir untuk menempatkan DHE mereka di rekening khusus dan memanfaatkan fasilitas yang ada di bank, yang kemudian dapat diteruskan ke BI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *