Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait kebijakan ini, dan Airlangga menegaskan bahwa tidak ada penolakan dari pihak pengusaha mengenai aturan baru ini. “Kami sudah komunikasi dengan seluruh stakeholder, dan tidak ada penolakan,” tambahnya.
Aturan baru yang tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2024 ini memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA mereka di perbankan domestik. Insentif PPh tersebut bervariasi, dengan tarif 0 persen untuk instrumen dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan, 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu 6 bulan, 7,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu 3 bulan hingga kurang dari 6 bulan, dan 10 persen untuk instrumen dengan jangka waktu 1 bulan hingga kurang dari 3 bulan.