Restorative Justice di Polres Langsa, Pelaku Penganiayaan Disabilitas Berdamai

Meskipun RJ menjadi pilihan, M (19) tetap bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban yang mencapai Rp 700 ribu, guna mengobati luka memar yang dialami oleh Junaidi.

Keputusan untuk menerapkan RJ tidak diambil secara sembrono. Pasalnya, kedua individu yang terlibat merupakan Disabilitas tuna rungu.

“Dengan mempertimbangkan kondisi pelaku dan korban yang sama-sama tuna rungu, keduanya sepakat untuk menjalin perdamaian dan saling memaafkan,” jelas IPTU Rahmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *