Restorative Justice di Polres Langsa, Pelaku Penganiayaan Disabilitas Berdamai

LANGSA –Terekamnya M (19), warga Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro, atas tuduhan tindak pidana kekerasan terhadap Junaidi (29), mengundang perhatian terhadap penerapan restorative justice (RJ) oleh Sat Reskrim Polres Langsa.

Dalam peran mediasi yang diungkapkan oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Langsa IPTU Rahmad, terlihat upaya menengahi konflik antara pelaku dan korban. Dalam proses penyelesaian, diputuskan untuk mengadopsi pendekatan RJ.

“Penerapan RJ dalam menyelesaikan kasus ini berujung pada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak,” ungkap IPTU Rahmad, pada Selasa (5/3/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *