Post Views: 24
JAKARTA -Hari ini, dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Komisi VIII DPR bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, dalam rapat kerja di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Senin (25/3/2024).
Ashabul Kahfi menyatakan bahwa semua fraksi di DPR telah menyampaikan pendapatnya dan menyetujui RUU tersebut untuk disahkan dalam rapat paripurna selanjutnya. Hal ini menunjukkan kesepakatan bersama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi ibu dan anak di Indonesia.
Berita Terkait