Resmi! Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara

JAKARTA – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, mendapati akhir perjalanannya di jalur hukum dengan vonis yang berat. Pada Senin (8/1/2024), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti bersalah atas penerimaan gratifikasi dan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim ketua, Suparman Nyompa, menetapkan vonis penjara selama 14 tahun untuk Rafael Alun, serta denda sebesar Rp 500 juta. Keputusan ini menjadi pukulan berat bagi mantan pejabat Ditjen Pajak yang sebelumnya meniti karier di Kementerian Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *