MEDAN -Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan jalanan yang dikenal sebagai Bobi Saputra alias Bobi Tato (28), warga Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun. Penangkapan ini terjadi setelah serangkaian laporan dari korban yang menjadi sasaran kejahatannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid, menjelaskan bahwa Bobi ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi jambret. Salah satu korban, Taufik Hidayat, seorang pengemudi ojek online, menjadi salah satu yang melaporkan tindakan pelaku. Taufik mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta setelah pelaku merampas handphone miliknya saat berhenti di Jalan Brigjend Katamso pada 4 April 2023.
“Pada saat itu, pelaku datang dari arah belakang dan langsung merampas handphone dari tangan korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri,” ungkap Bambang.
Selain Taufik, laporan lain juga datang dari M Yudi Tobing, yang menjadi korban jambret pada 16 Januari 2024. Yudi melaporkan kehilangan kalung emas senilai Rp 8 juta ketika pelaku, yang mengendarai sepeda motor, merampasnya saat ia bersama temannya melintas dengan sepeda.