Dalam aksinya, pelaku diketahui menodongkan senjata api ke arah korban. Selain itu, mereka meminta uang tebusan sebesar Rp 400 juta kepada keluarga korban, yang diduga merupakan utang terkait transaksi narkoba kakak korban.
Polisi mengidentifikasi tiga pelaku utama, yakni Raja Inal Siregar (28), Purba Tua Siregar (34), dan Selvi Hasibuan (25). Ketiga pelaku diketahui merupakan satu keluarga, di mana Purba adalah abang kandung Raja, sementara Selvi adalah istri Raja. Ketiganya merupakan warga Provinsi Riau.
Penangkapan dilakukan di sebuah penginapan di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Dalam operasi tersebut, dua pelaku, yakni Raja dan Purba, mencoba melawan dengan menembakkan senjata ke arah petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua pelaku. Sementara itu, Selvi menyerahkan diri tanpa perlawanan.
“Kedua pelaku mencoba melawan dengan menembak ke arah petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas demi keselamatan korban dan petugas,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada Jumat (22/11).
Polisi menyita beberapa barang bukti dari para pelaku, termasuk senjata api jenis revolver dan air gun yang digunakan dalam aksi penculikan tersebut.