Dua dari tiga pelaku merupakan anggota Kopaska TNI AL. Sertu AA diketahui membawa senjata api resmi sebagai ajudan, dan senjata tersebut memiliki dokumen lengkap. Sebelum penembakan, Ilyas sempat diancam akan ditabrak karena dikira bagian dari sindikat pencuri mobil. Puspomal dan Polda Banten berkoordinasi untuk mengusut tuntas kasus ini, yang menjadi perhatian publik terkait penegakan hukum terhadap aparat militer.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Rekonstruksi Penembakan Ilyas Abdurrahman oleh Oknum TNI AL Dihentikan Sementara, Keluarga Korban Luapkan Emosi