Razman menambahkan bahwa kasus ini merupakan pertaruhan karirnya sebagai pengacara. “Saya akan membuka semua bukti di pengadilan, termasuk chat yang diduga bersifat mesum antara Hotman dan Iqlima,” ujarnya.
Terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik, Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Proses hukum ini akan dilanjutkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, di mana Razman dan Iqlima Kim akan menghadapi tuduhan yang diajukan oleh Hotman Paris.